Blognya Guru Indonesia, Aplikasi, Administrasi, Soal-Soal, TK, PAUD, SD, MI, SMP, SMA, SMK, MA, Guru, Berita, Download

Kamis, 25 Januari 2018

PAKAIAN DINAS PNS SESUAI PERMENDAGRI NOMOR 6 TAHUN 2016

Sebagai informasi mengenai Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil yang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016. Maka dengan itu kami sebagai admin blog referensiguru.blogspot.com, mencoba ingin share kepada sesama PNS untuk seluruh wilayah NKRI.

Seperti inilah perubahan seragam untuk genap PNS tentang pakaian Dinas yang memang harus diikuti dalam menjalankan tugasnya. Sebagai kilas balik dan untuk diketahui pada  tanggal 25 September 2015, Kemendagri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor  68 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dl Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Namun, pada awal Bulan Februari 2016, Kemendagri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor  6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dl Llngkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.


Dengan Ketentuan Pakaian Seragam PNS yang baru sesuai Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah.  mulai berlaku pada Selasa depan tanggal 9 Februari 2016. Dengan adanya peraturan baru itu, maka penggunaan seragam dinas pada Senin - Selasa menggunakan pakaian dinas Warna khaki. Rabu kemeja putih, sedangkan Kamis - Jumat menggunakan batik.

Dalam komentarnya, Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak mematuhi aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dari mulai teguran hingga disekolahkan kembali.

"Jadi Permendagri nomor 6 tahun 2016 tentang peraturan seragam itu akan berlaku mulai hari senin depan," kata Widodo, Kamis (4/2) 2016.

Widodo menerangkan, kebijakan sanksi untuk menyekolahkan para PNS atau kepala daerah yang tidak nurut, Mendagri mengacu pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara untuk menindaknya

Diungkapkannya, sebenarnya Permendagri ini sudah berlaku sejak Senin (1/2) kemarin, tapi karena belum diberikan nomor oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akhirnya baru diterapkan senin depan.

"Untuk nomor Permendagrinya baru di kasih kemarin Senin. Jadi hari Senin depan Permendagri seragam sudah diterapkan," ujar dia.

Demikian info terkait Permendagri No 6 tahun 2016 semoga bermanfaat

Sumber: http://www.kemendagri.go.id/

PERMENDAGRI NOMOR  6  TAHUN 2016 
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor  6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah.

Pasal 2 Permendagri Nomor  6  Tahun 2016 Tentang Pakaian Dinas PNS menyatakan bahwa
1)  Pakaian  Dinas  di  Lingkungan  Kementerian  Dalam Negeri terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1) PDH Warna khaki;
2) PDH  Kemeja  putih, celana/rok  hitam atau  gelap; dan
3) PDH batik.
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; dan
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL.
2)  Pakaian  Dinas  di  Lingkungan  Pemerintah  Provinsi terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1) PDH Warna khaki;
2) PDH  Kemeja  putih,  celana/rok  hitam  atau gelap;dan
3) PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah.
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; dan
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL.
3)  Pakaian  Dinas  di  Lingkungan  Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1) PDH Warna khaki;
2) PDH  Kemeja  putih,  celana/rok  hitam  atau gelap;dan
3) PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah.
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL;
f. Pakaian  Dinas  Harian  disingkat  PDH  Camat  dan Lurah; dan 
g. Pakaian  Dinas  Upacara  disingkat  PDU  Camat  dan Lurah.
4)  PDH  sebagaimana  dimaksud  ayat  (1)  huruf  a  terdiri dari:
a. PDH  lengan  panjang/pendek  digunakan  untuk Pejabat  Tinggi  Madya  dan  Pejabat  Tinggi  Pratama  di lingkungan  Kementerian  Dalam Negeri,  Provinsi  dan Kabupaten/Kota;dan
b. PDH  lengan  pendek  digunakan  untuk  Pejabat Administrator  dan  Pejabat  Pengawas  serta  Pejabat Fungsional di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Provinsi dan Kabupaten/Kota.



Contoh Pakaian Dinas Sesuai  Permendagri Nomor  6  Tahun 2016

Pasal 12 Permendagri Nomor  6  Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah menyatakan bahwa Model  Pakaian  Dinas  di  Lingkungan  Kementerian  Dalam Negeri,  Pemerintah  Provinsi  dan  Pemerintah Kabupaten/Kota  pada  Lampiran  I  angka  Romawi  I  huruf  A, angka Romawi II huruf A dan angka Romawi III huruf A Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  60  Tahun  2007 tentang  Pakaian Dinas  Pegawai  Negeri Sipil di  lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran  yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

PERMENDAGRI NOMOR  6  TAHUN 2016 TENTANG PAKAIAN DINAS PNS

Pasal 12 A Permendagri Nomor  6  Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah menyatakan:
1)  Penggunaan pakaian dinas di lingkungan Kementerian Dalam  Negeri,  Pemerintah  Provinsi  dan  Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Pasal 2:
a.  Hari  Senin  dan Selasa  menggunakan  PDH  warna khaki;
b.  Hari Rabu menggunakan PDH Kemeja Warna Putih, celana/rok hitam atau gelap;
c.  Hari  Kamis  dan  Jumat  menggunakan  PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah;
2)  Pakaian Linmas digunakan pada saat peringatan Hari Linmas dan/atau sesuai ketentuan acara.
3)  Pakaian  Korpri  digunakan  pada  saat  peringatan  Hari KORPRI dan/atau sesuai ketentuan acara.
4)  PSL dan/atau PSR digunakan sesuai ketentuan acara.
Berdasarkan Pasal 32 Permendagri Nomor  6  Tahun 2016 Tentang Pakaian Dinas PNS dinyatakan bahwa  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2015 tentang  Perubahan  Kedua  Peraturan  Menteri  Dalam Negeri  Nomor  60  Tahun  2007  tentang  Pakaian  Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya ada di bawah ini.

  • Silahkan Download PERMENDAGRI Nomor  6  Tahun 2016 (disini)
  • Silahkan Download Lampiran PERMENDAGRI Nomor  6  Tahun 2016 (Disini) 
Demikianlah postingan yang dapat kami share pada kesempatan ini yakni mengenai Pakaian Dinas PNS sesuai Kemendagri Nomor 6 Tahun 2016. Semoga semua PNS dapat mengetahuinya.
Share this post
  • Share to Facebook
  • Share to Twitter
  • Share to Google+
  • Share to Stumble Upon
  • Share to Evernote
  • Share to Blogger
  • Share to Email
  • Share to Yahoo Messenger
  • More...

0 komentar

:) :-) :)) =)) :( :-( :(( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ :-$ (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer

 
© Referensi Guruku
Designed by BlogThietKe Cooperated with Duy Pham
Released under Creative Commons 3.0 CC BY-NC 3.0
Posts RSSComments RSS
Back to top