Blognya Guru Indonesia, Aplikasi, Administrasi, Soal-Soal, TK, PAUD, SD, MI, SMP, SMA, SMK, MA, Guru, Berita, Download

Rabu, 25 Oktober 2017

Dasar Hukum HGN Perppres (Keputusan Presiden) Nomor 78 Tahun 1994 Tentang Hari Guru Nasional

Dasar Hukum HGN Perppres (Keputusan Presiden) Nomor 78 Tahun 1994 Tentang Hari Guru Nasional Referensi Guru
Dasar Hukum HGN Perppres (Keputusan Presiden) Nomor 78 Tahun 1994 Tentang Hari Guru Nasional
Sebagai Informasi dan Referensi Guru kami sajikan Dasar Hukum HGN Perpres (Keputusan Presiden) Nomor 78 Tahun 1894 Tentang Hari Guru Nasional. Baru satu kali dibuat sebagai PERPPRES ini ketika Presiden Repebublik Indonesia yang ke 2 yaitu Bapak Soeharto. PERPPRES NOMOR 78 TAHUN 1994 TENTANG HGN sampai saat ini masih berlaku, begitu besar jasanya, sampai saat ini juga.

Baca juga :
Inilah PERPRES NOMOR 78 TAHUN 1994 TENTANG HGN.

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 78 TAHUN 1994
TENTANG
HARI GURU NASIONAL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa guru memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya dalam rangka pengembangan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia;
b. bahwa tanggal 25 Nopember selama ini telah diperingati sebagai hari ulang tahun Persatuan Guru Republik Indonesia dan sebagai upaya untuk mewujudkan penghormatan kepada guru, dipandang perlu menetapkan tanggal 25 Nopember tersebut sebagai Hari Guru Nasional.

Mengingat:
  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3484);
  4. Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional Yang Bukan Hari Libur.
MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG HARI GURU NASIONAL

PERTAMA:
Tanggal 25 Nopember ditetapkan sebagai Hari Guru Nasional.

KEDUA:
Hari Guru Nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA bukan merupakan hari libur.

KETIGA:
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 24 Nopember 1994
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Unduh filenya :
Demikian perpres nomor 78 tahun 1994 tentang HGN (Hari Guru Nasional). Semoga guru-guru kita menjadi guru yang selalu dikenang selama-lamanya.
Share this post
  • Share to Facebook
  • Share to Twitter
  • Share to Google+
  • Share to Stumble Upon
  • Share to Evernote
  • Share to Blogger
  • Share to Email
  • Share to Yahoo Messenger
  • More...

0 komentar

:) :-) :)) =)) :( :-( :(( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ :-$ (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer

 
© Referensi Guruku
Designed by BlogThietKe Cooperated with Duy Pham
Released under Creative Commons 3.0 CC BY-NC 3.0
Posts RSSComments RSS
Back to top