Blognya Guru Indonesia, Aplikasi, Administrasi, Soal-Soal, TK, PAUD, SD, MI, SMP, SMA, SMK, MA, Guru, Berita, Download

Minggu, 02 Oktober 2016

HUBUNGAN SKP DENGAN DUPAK

ini gambaran skp
ini gambaran dupak
Sengaja tulisan ini saya beri judul “Apa hubungan SKP dengan DUPAK?” karena terinspirasi dari sebuah kalimat yang muncul dalam record search engine yang masuk ke blog ini.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka secara singkat saya uraikan mengenai pengertian SKP dulu. SKP terlahir dari kebutuhan penilaian prestasi kerja yang harus dimiliki oleh semua PNS baik fungsional maupun struktural. Penilaian Prestasi Kerja ini bentuk lamanya adalah DP3. Dengan sistem yang baru, maka semua pegawai negeri sipil baik fungsional maupun struktural harus memiliki uraian tugas yang jelas. Untuk PNS fungsional seperti guru, penyuluh, dll rincian tugas sudah jelas dan terinci. Untuk guru, rincian tugas yang harus dikerjakan sebagai PNS seperti yang termuat dalam Permennegpan No.16 Tahun 2009 dan dilanjutkan dengan Permendikbud No. 35 Tahun 2010  tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Mulai tahun 2013, setiap awal tahun semua PNS sudah harus membuat SKP (Sasaran Kerja Pegawai) yang berisi uraian tugas/target kerja yang akan dikerjakan selama 1 tahun. Setelah SKP dibuat, kemudian dilengkapi dengan Surat Kontrak Kerja yang merupakan bentuk komitmen pegawai dengan atasan langsung.
Pada akhir tahun, SKP dihitung nilai capaian kerja oleh atasan sesuai dengan target yang dibuat pada awal tahun, yang dihitung dalam kolom realisasi dalam lembar Penilaian Capaian. Dari penghitungan ini, akan muncul nilai Penilaian Prestasi Kerja (dulu DP3).
Penilaian Prestasi Kerja (dulu DP3) ini merupakan gabungan dari hasil penilaian dari SKP (60%) ditambah nilai hasil Penilaian Perilaku (40%).  Maka jika pada awal tahun seorang PNS tidak membuat SKP, pada akhir tahun dia tidak bisa memiliki Penilaian Prestasi Kerja / DP3.
Jadi hubungan SKP dengan DUPAK= uraian/rincian tugas guru yang ada dalam DUPAK diambil sebagai point-point dalam pembuatan SKP bagi guru. Kemudian Angka Kredit yang tercapai dalam SKP pada akhir tahun akan diusulkan untuk Penetapan Angka Kredit Tahunan. Wacana ke depan, setiap guru harus punya Hasil Penetapan Angka Kredit Tahunan (HPAK). Jika setelah 3-4 tahun angka kredit cukup untuk naik pangkat, diserta syarat-syarat lain (Pengembangan Diri/Karya Inovatif/Publikasi Ilmiah) yang diwajibkan terpenuhi, seorang guru bisa mengajukan kenaikan pangkat. Dengan demikian Penetapan Angka Kredit bagi guru, bukan lagi hanya ketika mau naik pangkat, tetapi sudah dibuat setiap tahun.
Share this post
  • Share to Facebook
  • Share to Twitter
  • Share to Google+
  • Share to Stumble Upon
  • Share to Evernote
  • Share to Blogger
  • Share to Email
  • Share to Yahoo Messenger
  • More...

0 komentar

:) :-) :)) =)) :( :-( :(( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ :-$ (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer

 
© Referensi Guruku
Designed by BlogThietKe Cooperated with Duy Pham
Released under Creative Commons 3.0 CC BY-NC 3.0
Posts RSSComments RSS
Back to top